SMA Negeri 1 Talang Kelapa
Mencoba Terapkan Moving Class
Ditulis oleh Sirajuddin dari
berbagai sumber
Di semester 1 tahun ajaran
2008-2009 SMA Negeri 1 Talang Kelapa mencoba dengan segala kekurangan dan
kelebihannya menerapkan proses belajar mengajar menggunakan Kelas Berpindah (moving
class) dan menggunakan sistem Satuan Kredit Semester dalam pembelajarannya
untuk SKS ini SMA Negeri 1 Talang Kelapa belum menerapkan karena sedang dikaji
secara komprehensip. Dengan dua variabel tersebut diatas memiliki keterkaitan
dan perlu adanya pengaturan yang menunjang keterlaksanaan dalam sistem
Pembelajaran pembelajaran yang tersurat dalam Sekolah Kategori Mandiri
Pelaksanaan Pembelajaran
dalam SKM berdasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan telah menetapkan kebijakan tentang pengkategorian
sekolah berdasarkan tingkat keterlaksanaan standar nasional pendidikan ke dalam
kategori standar, mandiri dan bertaraf internasional. Pasal Ayat 2 dan Ayat 3
Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan bahwa dengan diberlakukannya Standar
Nasional Pendidikan, maka Pemerintah memiliki kepentingan untuk memetakan
sekolah menjadi sekolah yang sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional
Pendidikan dan sekolah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Terkait dengan hal tersebut,
Pemerintah mengkategorikan sekolah yang telah memenuhi atau hampir memenuhi
Standar Nasional Pendidikan ke dalam kategori mandiri, dan sekolah yang belum
memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam kategori standar. Penjelasan
tersebut memberikan gambaran bahwa kategori sekolah standard dan mandiri
didasarkan pada terpenuhinya delapan Standar Nasional Pendidikan (standar isi,
standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan). Pemerintah telah menetapkan bahwa
satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut paling
lambat 7 (tujuh) tahun sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah tersebut. Hal
tersebut berarti bahwa paling lambat pada tahun 2013 semua sekolah jalur
pendidikan formal khususnya di SMA/MA sudah/hampir memenuhi Standar Nasional
Pendidikan yang berarti berada pada kategori sekolah mandiri.
SMA Negeri 1 Talang Kelapa
sebagai salah satu sekolah Rintisan SKM telah memiliki program-program yang
berkaitan dengan persiapan dan pelaksanaannya. Pada tahun pelajaran 2007/2008
merupakan tahap awal rintisan SKM yang selanjutnya pada tahun pelajaran
2008/2009 diharapkan dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran yang diisyaratkan
dalam pelaksanaan SKM. Dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan, maka perlu
disusun suatu acuan dasar dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, salah satunya
adalah kegiatan pembelajaran dengan menggunakan sistem Kelas Berpindah (moving
class).
Pembelajaran sistem
moving class adalah kegiatan pembelajaran dengan peserta didik berpindah
sesuai dengan pelajaran yang diikutinya. Dengan demikian diperlukan adanya kelas
mata pelajaran atau kelas mata pelajaran serumpun untuk memudahkan dalam proses
keterlaksanaannya dan memudahkan dalam pengaturan kegiatan mengajar guru yang
dilaksanakan secara Team Teaching. Pembelajaran dengan Team
Teaching memudahkan guru dalam mengembangkan materi pembelajaran, kegiatan
penilaian, kegiatan remedial dan pengayaan serta mengambil keputusan dalam
menentukan tingkat pencapaian peserta didik terhadap mata pelajaran atau materi
tertentu. Agar pelaksanaan dengan sistem Kelas berpindah dapat terlaksana dengan
baik dan memberi peningkatan yang signifikan terhadap mutu pembelajaran dan
lulusan peserta didik maka perlu disusun strategi pelaksanaan, perangkat
peraturan dan administrasi yang dibutuhkan dalam kegiatan tersebut
Strategi Pelaksanaan
Moving Class dalam SKM
Strategi pembelajaran dengan
sistem moving class merupakan salah satu syarat pelaksanaan Sekolah
Kategori Mandiri dilaksanakan dengan pendekatan kelas mata pelajaran. Pendekatan
ini mensyaratkan agar sekolah menyediakan kelas-kelas untuk kegiatan
pembelajaran mata pelajaran tertentu atau untuk rumpun tertentu. Startegi ini
memiliki beberapa keuntungan, yaitu:
-
Guru memiliki ruang
mengajar sendiri yang memungkinkan untuk melakukan penataan sesuai
karakteristik mata pelajaran
-
Guru memungkinkan untuk
mengoptimalkan sumber-sumber belajar dan media pembelajaran yang dimiliki
karena penggunaannya tidak terikat oleh keterbatasan sirkulasi dan troubeling.
-
Guru berperan secara aktif
dalam mengontrol prilaku peserta didik dalam belajar.
-
Pembelajaran dengan Team
Teaching mudah dilakukan karena guru-guru dalam mata pelajaran yang sama
terkumpul dalam satu tempat sehingga memudahkan dalam koordinasi.
-
Penilaian terhadap hasil
belajar peserta didik lebih obyektif dan optimal karena penilainnya dilakukan
secara TIM sehingga dapat mengurangi inkonsistensi dalam penilaian terhadap
mata pelajaran tertentu.
Untuk mencapai hasil yang
optimal dalam pembelajaran yang dilakukan secara moving class maka
perlu ditetapkan strategi pelaksanaannya. Pengorganisasian Pelaksana, tugas,
kewajiban dan wewenang.
1. Penanggung Jawab Akademik
Penanggung jawab akademik
secara umum memiliki peran sebagai wali kelas, disamping itu memiliki tugas dan
kewajiban khusus:
-
Membuat rekap terhadap
kejadian-kejadian khusus terhadap peserta didik yang menjadi tanggungjawabnya
yang diserahkan kepada guru pembimbing
-
Memberi bimbingan terhadap
peserta didik yang membutuhkan penanganan khusus dibidang akademik dalam
rangka meningkatkan hasil belajarnya
-
Membantu peserta didik
dalam menentukan beban belajar yang akan diambil (dalam sistem SKS)
-
Membuat rekap terhadap
tingkat kehadiran peserta didik, mengumpulkan nilai hasil belajar peserta
didik yang diserahkan kepada TIM TIK dalam rangka pengolahan laporan hasil
belajar peserta didik (LHBPD).
2. TIM Pengembang TIK
TIM Pengembang TIK secara
umum berkewajiban melakukan perawatan dan pengembangan prasarana TIK yang
berkaitan dengan administrasi dan Pembelajaran. Secara khusus TIM TIK memiliki
tugas:
-
Melakukan pengolahan nilai,
baik untuk nilai midsemester maupun nilai semester yang telah diserahkan oleh
Penanggung Jawab Akademik
-
Membuat Laporan hasil
penilaian sesuai format yang berlaku
-
Membuat hasil analisa beban
studi peserta didik berdasarkan data yang telah diserahkan oleh Penanggung
Jawab Akademik
-
Membuat hasil analisa
penjurusan peserta didik berdasarkan data yang telah diserahkan oleh
Penanggung Jawab Akademik
-
Membuat hasil rekap
mengenai kehadiran peserta didik, kehadiran guru berdasarkan data yang
diserahkan oleh Penanggungjawab Akademik dan hasil input data Sistem Informasi
Manajemen Absensi Guru dan Karyawan
3. TIM Pengelola
Moving Class
TIM Pengelola moving
class secara akademik dibawah Wakasek Urusan Kurikulum/Wakil Bidang
Akademik yang secara umum menjalankan kewajiban dan tugasnya sesuai beban yang
diberikan. TIM ini dapat dibentuk secara khusus dibawah Wakil Bidang Kurikulum
yang secara Khusus memiliki tanggungjawab untuk:
-
Mengelola Jadwal dan
Perencanaan moving
class
-
Mengkoordinasi Penanggung
Jawab Akademik dalam pelaksanaan administrasi dan bimbingan terhadap peserta
didik
-
Menyiapkan format-format
yang diperlukan untuk pengelolaan administrasi pembelajaran dan Pelaksanaan
Pembelajaran
-
Menyusun peraturan dalam
pelaksanaan kegiatan PBM, remedial dan Pengayaan, piket guru dan Penetapan
Peraturan Akademiknya
Strategi Pengelolaan
Moving Class
1. Pengelolaan Perpindahan
Peserta didik
-
Peserta didik berpindah
ruang belajar sesuai mata pelajaran yang diikuti berdasarkan jadwal yang telah
ditetapkan
-
Waktu perpindahan antar
kelas adalah 5 menit.
-
Peserta didik diberi
kebebasan untuk menentukan tempat duduknya sendiri
-
Peserta didik perlu
ditegaskan peraturan tentang penggunaan ruang dan tata tertib dalam
pelaksanaan kegiatan pembelajaran serta konsekuen-sinya
-
Bel tanda perpindahan suatu
kegiatan pembelajaran dibunyikan pada saat pelajaran kurang 5 menit.
-
Sebelum tersedia loker,
peserta didik diperkenankan membawa tas masuk dalam ruang belajar. Kegiatan
pembelajaran di Laboratorium dibuat peraturan tersendiri hasil kesepakatan
guru dengan laboran
-
Peserta didik diberi
toleransi keterlambatan 10 menit, diluar waktu tersebut peserta didik tidak
diperkenankan masuk kelas sebelum melapor kepada guru piket atau Penanggung
Jawab Akademik
-
Keterlambatan
berturut-turut lebih dari 3 (tiga) kali diadakan tindakan pembinaan yang
dilakukan Penanggung Jawab akademik bersama dengan Guru Pembimbing.
2. Pengelolaan ruang
belajar-Mengajar
-
Guru diperkenankan untuk
mengatur ruang belajar sesuai karakteristik mata pelajarannya
-
Ruang belajar
setidak-tidaknya memiliki sarana dan media pembelajaran yang sesuai, Jadwal
Mengajar Guru, Tata Tertib Peserta didik dan Daftar Inventaris yang ditempel
di dinding.
-
Ruang belajar dapat
dilengkapi dengan perpustakaan referensi dan sarana lainnya yang mendukung
proses Pembelajaran
-
Tiap rumpun Mata pelajaran
telah disediakan prasarana multimedia. Penggunaan prasarana diatur oleh
Penanggung Jawab Rumpun Mata Pelajaran
-
Guru bertanggungjawab
terhadap ruang belajar yang ditempatinya. Dengan demikian setiap guru memiliki
kunci untuk ruang masing-masing.
3. Pengelolaan Pembelajaran
-
Pembelajaran dilaksanakan
secara TIM (Team Teaching) yang minmal terdiri dari 2 orang guru, dimana 1
orang guru sebagai guru utama dan yang lain sebagai kolaboran/asisten
-
Dalam TIM Teaching, ada 1
guru yang bertanggung jawab untuk tingkat kelas yang berbeda. Misal : Guru
penanggungjawab kelas X, Guru Penanggungjawab kelas XI dan Guru
Penanggungjawab kelas XII.
-
Apabila ada seorang guru
tidak dapat mengajar karena suatu hal atau sedang melaksanakan tugas dan
kegiatan kedinasan lain yang berkaitan dengan Peningkatan mutu, dapat
digantikan dengan kolaboran dan kepada yang bersangkutan mengganti hari-hari
tidak mengajar kepada kolaboran sebagai guru utama . Misalnya Seorang guru
utama kelas X mempunyai kolaboran guru utama kelas XI, apabila guru utama
kelas X tidak mengajar 6 jam maka yang bersangkutan berkewajiban mengganti
sebagai guru utama kelas XI sebanyak 6 jam pelajaran.
4. Pengelolaan Administrasi
Guru dan Peserta didik
-
Guru berkewajiban mengisi
daftar hadir peserta didik dan guru
-
Guru membuat catatan-catan
tentang kejadian-kejadian di kelas brerdasarkan format yang telah disediakan
-
Guru mengisi laporan
kemajuan belajar peserta didik, absensi peserta didik, keterlambatan peserta
didik dan membuat rekapan sesuai format yang disediakan
-
Guru membuat laporan
terhadap hal-hal khusus yang memerlukan penanganan kepada Penanggung Jawab
Akademik
-
Guru membuat Jadwal topik/materi
yang diajarkan kepada peserta didik yang ditempel di ruang belajar
5. Pengelolaan Remedial dan
Pengayaan
-
Remedial dan Pengayaan
dilaksanakan diluar jam kegiatan Tatap Mu-ka dan Praktik.
-
Remedial dan Pengayaan
dilaksanakan secara TIM Teaching, dimana kolaboran dapat menjadi guru utama
pada materi tertentu
-
Kegiatan Remedial dan
Pengayaan dapat menggunakan waktu dalam kegiatan Pembelajaran Tugas
Terstruktur (25 menit) maupun Tak terstruktur ( 25 menit ) .
-
Remedial dan Pengayaan
dilaksanakan dalam waktu berbeda maupun secara bersamaan jika memungkinkan,
misal : Guru utama memberi pengayaan, sedangkan kolaboran memberi remedial.
-
Remedial dan Pengayaan
dilaksanakan secara berkelanjutan berdasarkan hasil analisis postest , ulangan
harian dan ulangan mid semester.
6. Pengelolaan Penilaian
-
Penilaian dilakukan untuk
mengukur proses dan produk hasil pembelajaran
-
Penilaian Proses dilakukan
setiap saat untuk menilai kemajuan belajar peserta didik, sedangkan penilaian
produk/hasil belajar dilakukan melalui ulangan harian, mid semester maupun
ulangan semester.
-
Penilaian meliputi Kognitif,
Praktik dan Sikap yang disesuaikan dengan peraturan yang telah ditetapkan
serta mengacu pada karakteristik mata pelajaran
-
Hasil penilaian dimasukkan
sesuai dengan format yang telah disediakan dalam bentuk file exel yang
kemudian diserahkan kepada Penanggung Jawab Akademik
-
Untuk memudahkan
Pengelolaan hasil penilaian maka hasil-hasil penilaian harian yang telah
dilaksanakan segera diserahkan kepada Penaggung Jawab Akademik agar dapat
dimasukkan kedalam Pengelolaan SIM Sekolah oleh TIM TIK
-
Tidak diadakan Remedial
untuk ujian/ulangan semester. Remedial dilakukan sesuai dengan ketentuan
pengelolaan Remedial dan Pengayaan.
-
Guru mata pelajaran
bertanggungjawab dan memiliki kewenangan penuh terhadap hasil penilaian
terhadap mata pelajaran yang diampunya. Segala perubahan terhadap hasil
penilaian hanya dapat dilakukan oleh guru yang bersangkutan.
|