|
VISI DAN MISI KABUPATEN BANYUASIN K  Kabupaten Banyuasin dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2002 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin dengan luas wilayah 11.822,99 Km 2 yang terdiri dari 11 Kecamatan yaitu : 1.Kecamatan Banyuasin I 2 .Kecamatan Banyuasin II 3 .Kecamatan Banyuasin III 4 .Kecamatan Pulau Rimau 5 .Kecamatan Betung 6 .Kecamatan Rantau Bayur 7 .Kecamatan Talang Kelapa 8 .Kecamatan Muara Padang 9 .Kecamatan Rambutan 10 .Kecamatan Muara Telang 11 .Kecamatan Makarti Jaya UU NOMOR 41 TAHUN 2007 Tentang organisasi dan perangkat Daerah Perda Kabupaten Banyuasin No.18 Tahun 2008 4 Kecamatan Baru adalah : 12. Kecamatan Tanjung Lago 13. Kecamatan Air Saleh 14. Kecamatan Muara Sugihan 15. Kecamatan Tunggal Ilir. KABUPATEN BANYUASIN MEMPUNYAI BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Muara Jambi Propinsi Jambi dan Selat Bangka. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Air Sugihan dan Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kota Palembang, Kecamatan Gelumbang dan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Muara Enim. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Lais, Kecamatan Sungai Lilin, dan Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin. Secara geografis Kabupaten Banyuasin mempunyai kedudukan yang strategis jika ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan dan telah menunjukkan perkembangan kemajuan yang cukup pesat. Pada tahun 2000 jumlah penduduk Kabupaten Banyuasin 654.286 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 1,04% pertahun
|